Kamis, 24 Oktober 2013

Cara Mengurus Kartu Pelajar

Di sini saya akan menjelaskan cara mengurus Kartu Pelajar...
untuk lebih jelasnya, silahkan lihat cara mengurus Kartu Pelajar....

1. Menyiapkan Database
buka halaman baru Microsoft Office Word 2010, pada tab menu Mailings klik Select
Receipients pilih menu Type New List…, mucullah kotak dialog New Address List.

Cara Mengurus SKCK ( Surat Keterangan Catatan Kepolisian )

Di sini kita akan membahas tentang bagaimana cara mengurus SKCK ( Surat Keterangan Catatan Kepolisian )
untuk lebih jelasnya lihatlah cara membuat SKCK di bawah ini :



1)      Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
2)      Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
3)      Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
4)      Membawa fotocopy Akte Kelahiran/Kenal Lahir.
5)      Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
6)      Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
7)      Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Keterangan :
POLSEK tidak mengeluarkan SKCK untuk keperluan:
  • Melamar/melengkapi administrasi PNS / CPNS.
  • Pembuatan Visa/keperluan lain yang bersifat antar-negara.
  • Polsek/Polres penerbit SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Hal ini berdasarkan peraturan:
  • UU RI Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  • UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • PP RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  • Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
Untuk tarif pembuatan SKCK baru atau perpanjangan SKCK lama, bahwa terhitung per 26 Juni 2012 dikenakan tarif yang besarannya sebagai berikut:
  • Sidik Jari = Rp. 35.000,-
  • Administrasi = Rp. 10.000,-
Seluruh biaya tersebut akan disetorkan kepada kas negara oleh Bendahara SKCK setiap harinya. Dibutuhkan waktu sekitar 30-60 menit untuk mengurus Surat Keteterangan Catatan Kepolisian tergantung dari kondisi ramai tidaknya daftar antrian.

semoga bermanfaat ;) 

Created by : Aziz Adi Purbaya

Cara Membuat Paspor atau Mengurus Paspor


Disini saya akan menjelaskan bagaimana cara untuk membuat paspor....
untuk lebih jelasnya lihatlah cara   membuat paspor di bawah ini...





  1. Datang dahulu ke kantor imigrasi. Bisa datang ke kantor imigrasi yang tertera pada KTP kita atau datang saja ke kantor imigrasi terdekat.
  2. Kemudian anda beli formulir permohonan. Formulir permohonan ada di loket yang sudah disediakan, isi dengan lengkap formulir tersebut sesuai dokumen yang anda miliki dan bawalah dokumen yang asli.
  3. Serahkan formulir yang telah diisi ke loket pendaftaran.
  4. Setelah itu ambil tanda terima dan jadwal foto serta pengambilan sidik jari. Untuk pengambilan sidik jari dan jadwal foto bisa datang pada hari berikutnya jika nomor antrian anda masih lama.
  5. Apabila anda sudah foto dan mengambil sidik jari, maka anda akan sampai pada tahap wawancara dengan menunjukkan dokumen asli.
  6. Setelah tahap wawancara selesai, langkah selanjutnya adalah membayar buku paspor dan menandatangani buku paspor serta minta informasi kapan jadwal pengambilan paspor yang sudah selesai.
  7. Pada saat tanggal yang telah ditentukan, kita dapat datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang telah jadi. Biasanya dalam waktu seminggu paspor baru anda sudah selesai dan bisa diambil.

 Di jaman yang modern seperti sekarang ini, cara membuat paspor seperti diatas sudahlah kuno. Karena ada cara yang lebih mudah lagi untuk membuat paspor. Yaitu membuat paspor secara online. Dengan menggunakan cara online ini, kita dapat menghemat banyak waktu. Kita hanya butuh login ke web resmi kantor imigrasi, kemudian kita masukan data serta melampirkan hasil scan dokumen asli. Setelah itu pada akhir proses anda akan menerima jadwal foto dan sidik jari. Bila dihitung, anda hanya datang pada saat wawancara, foto, sidik jari, dan mengambil buku paspor. Ya paling hanya datang dua kali ke kantor imigrasi.

E-Paspor yang Praktis

Selain itu, saat ini juga sudah ada e-paspor yang memang lebih mahal biaya pembuatannya, akan tetapi keamanan serta kepraktisan paspor lebih terjamin. Dan untuk yang ingin mengetahui cara pembuatan e-paspor bisa dilihat di web resmi kantor imigrasi.









Created By: Aziz Adi Purbaya

Jumat, 01 Maret 2013

Tutorial Rubik 3x3x3


Rubik… Siapa sih yang tak kenal dengan permainan asah otak satu ini? Pasti kamu-kamu pernah memainkannya kan? Rubik’s Cube atau bahasa Indonesianya disebut dengan Kubus Rubik atau cukup dengan Rubik saja, adalah permainan puzzle terlaris dalam sejarah. Sampai detik ini lebih dari 200 juta mainan rubik yang terjual di seluruh dunia… Itu baru jumlah puzzle rubik yang original alias berlisensi resmi, belum termasuk jumlah puzzle bajakannya:)
Puzzle mekanis ini diciptakan oleh seorang professor arsitektur asal negara Hungaria yang bernama Erno Rubik pada tahun 1974. Awalnya permainan ini dinamakan “Magic Cube” oleh penciptanya, tetapi kemudian pada tahun 1980 diubah namanya menjadi “Rubik’s Cube”
Banyak orang berasumsi bahwa permainan rubik ini hanya dapat diselesaikan oleh orang jenius saja… padahal kenyataannya tidaklah demikian. Puzzle rubik, sama seperti jenis-jenis puzzle lain (misalnya Sudoku), tentunya dapat diselesaikan oleh siapa saja… dengan catatan, menggunakan cara sistematis/metode tertentu. Ibarat kata, banyak jalan menuju ke Roma…tetapi jika kamu tidak punya peta/pegangan, siapa bisa jamin kamu bakal bisa sampai di tujuan??