Di sini kita akan membahas tentang bagaimana cara mengurus SKCK ( Surat Keterangan Catatan Kepolisian )
untuk lebih jelasnya lihatlah cara membuat SKCK di bawah ini :
1) Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat
domisili pemohon.
2) Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang
tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
3) Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
4) Membawa fotocopy Akte Kelahiran/Kenal Lahir.
5) Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6
sebanyak 6 lembar.
6) Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah
disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
7) Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Keterangan :
POLSEK
tidak mengeluarkan SKCK untuk keperluan:
- Melamar/melengkapi
administrasi PNS / CPNS.
- Pembuatan
Visa/keperluan lain yang bersifat antar-negara.
- Polsek/Polres
penerbit SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Hal
ini berdasarkan peraturan:
- UU RI
Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
- UU RI
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- PP RI
Nomor 50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang
berlaku pada instansi Polri
- Surat
Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang
Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
Untuk
tarif pembuatan SKCK baru atau perpanjangan SKCK lama, bahwa terhitung per 26
Juni 2012 dikenakan tarif yang besarannya sebagai berikut:
- Sidik
Jari = Rp. 35.000,-
- Administrasi
= Rp. 10.000,-
Seluruh
biaya tersebut akan disetorkan kepada kas negara oleh Bendahara SKCK setiap
harinya. Dibutuhkan waktu sekitar 30-60 menit untuk mengurus Surat Keteterangan
Catatan Kepolisian tergantung dari kondisi ramai tidaknya daftar antrian.
semoga bermanfaat ;)
Created by : Aziz Adi Purbaya